sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor, Begini Kata Presiden Prabowo

News editor Binti Mufarida
18/09/2026 15:44 WIB
Kepala Negara mencontohkan kasus hukuman mati di Amerika Serikat.
Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor, Begini Kata Presiden Prabowo
Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor, Begini Kata Presiden Prabowo

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto buka suara soal wacana penerapan hukuman mati, termasuk bagi koruptor. Menurutnya, hukuman mati tidak dapat dibatalkan apabila terpidana ternyata terbukti tidak bersalah.

"Ini masalahnya bukan soal koruptor ya. Masalah siapapun yang dihukum mati. Masalahnya kalau dilaksanakan enggak bisa di, enggak bisa diralat. Padahal kadang-kadang, buktinya enggak cukup," kata Prabowo saat ditanyakan pandangannya soal hukuman mati bagi koruptor, dalam Program Presiden Prabowo Menjawab, dikutip Jumat (18/9/2026).

Prabowo kemudian mencontohkan kasus hukuman mati di Amerika Serikat. Dia menyebut terdapat orang yang telah dihukum mati, namun belakangan terbukti tidak bersalah.

"Bahkan banyak yang dihukum mati itu enggak bersalah. Ada sekian persen di Amerika, di mana kan, terbukti. Sekarang ada DNA tes dan sebagainya," ujarnya.

Terkait penindakan terhadap koruptor, Prabowo menilai hal yang paling penting adalah tindakan tegas, sistem yang kuat, serta upaya mengembalikan uang hasil korupsi.

"Ya, jadi kalau menurut saya, yang paling penting adalah tindakan tegas, sistem, ya, dan, upaya untuk mengembalikan uang-uang itu," kata Prabowo.

Prabowo mengakui upaya mengembalikan uang hasil korupsi tidak mudah. Sebab, menurutnya, terdapat koruptor yang melarikan diri ke luar negeri.

"Tapi ya tidak gampang, benar, tidak gampang. Banyak yang lari ke luar negeri, ya kan? Tapi kita sekarang ada sistem, ada Interpol dan sebagainya, ya kita kita kejar terus," katanya.

Di sisi lain, Prabowo menyoroti Indonesia telah memiliki aturan dan sanksi berat untuk sejumlah kejahatan luar biasa.

Prabowo juga berharap ke depan terdapat sanksi berat terhadap pelaku kejahatan lingkungan, termasuk pembakar lahan.

"Saya kira kita pun sudah ada di KUHAP kita ya. Mungkin, kalau tidak salah, tolong, saya bukan ahli hukum tadi. Kalau tidak salah kalau korupsi dana dana bencana alam ya, itu juga hukumannya sangat berat, kan," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement