IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Kamis (17/9/2026)
Ada tujuh saksi yang dipanggil pada hari ini. Saksi-saksi yang dipanggil terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu ada juga mereka yang berprofesi sebagai guru hingga dokter.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pemerasan dan gratifikasi terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Soedirman (Unsoed) tahun 2025-2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (17/9/2026).
Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap saksi. Namun, seluruh saksi ini dijadwalkan akan diperiksa di Polresta Banyumas.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyumas," lanjut Budi.
Berikut saksi-saksi yang dipanggil:
1. Yuli Widiharyanti (YW) - PPPK
2. Hon Fen (HON) - Wiraswasta
3. Massita Dwi Yuliani P (MDY) - Dokter
4. Dr Mohammad Nurrizki Haitamy (MNH) - Dokter
5. Wanti Yulianti (WY) Guru
6. Nia Yuliani (NY) - ASN
7. Wahyu Mustadi (WHM) - ASN
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. la ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP).
Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Selain itu, Lembaga Antirasuah juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta yang terdiri dari Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebutkan, para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi.
(Nur Ichsan Yuniarto)