IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif hingga 100 persen pada impor drone dan komponennya.
Dilansir dari France24 pada Jumat (14/8/2026), tarif tersebut akan mulai berlaku pada awal September.
Isu keamanan nasional menjadi alasan utama kebijakan ini. Washington juga ingin mengurangi ketergantungan AS pada pesawat tanpa awak impor.
"Tarif ad valorem 100 persen diberlakukan pada drone dengan ukuran tertentu atau dengan kemampuan tertentu untuk tujuan keamanan nasional," kata Gedung Putih dalam pernyataannya.
Gedung Putih menambahkan bahwa tarif 25 persen akan dikenakan pada pesawat nirawak yang lebih kecil.