Kendati demikian, ia mengatakan dari hasil gelar perkara pihaknya telah menemukan bukti keterlibatan Slamet Uliandi dalam kasus penyadapan tersebut.
Ia menjelaskan Slamet berperan sebagai Dewan Pembina dari MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri. Selain itu, Slamet juga pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019.
"Sampai dengan saat ini, Kabag Monitoring tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU," ujarnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.