Sementara itu, kurikulum rehabilitasi dan pelatihan akan disusun bersama oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan dukungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Adapun pelaksanaan rehabilitasi akan melibatkan Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Selain itu, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga dilibatkan untuk merancang program pemberdayaan bagi warga binaan selama menjalani proses reedukasi.
"Terutama menyangkut soal bagaimana memberdayakan dalam proses reedukasi tadi agar mereka itu bisa juga bekerja sambil menjalani prosesnya sebagai warga binaan," kata Supratman.
Dia menambahkan, pemerintah juga membuka kemungkinan pembinaan terhadap pelaku tindak pidana tertentu di luar kasus narkotika. Namun, hal itu masih menunggu data dan kajian dari Kementerian Imipas.
"Juga kehadiran Kepala BNPT juga sama, karena banyak hal-hal yang terkait dengan di luar kasus narkotika, tapi juga banyak tindak pidana-tindak pidana tertentu ya, juga tindak pidana ringan sebenarnya, tapi masih bisa dibina," ujarnya.
Supratman mengatakan hasil kerja tim tersebut akan dibahas kembali pada pekan depan sebelum dilaporkan kepada Presiden.
"Sekali lagi kita akan ketemu kembali di minggu depan untuk lebih merumuskannya secara konkret," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)