"Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional perusahaan tidak boleh mengorbankan hak dasar pengguna, sehingga standar keamanan, kenyamanan, keselamatan, serta keandalan sistem pengaduan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama," tutur Rio.
Di samping perlindungan keselamatan, YLKI menuntut seluruh korporasi teknologi penyedia transportasi daring tunduk tanpa syarat pada mandat Perpres Nomor 27 tahun 2026. Kepatuhan hukum dinilai sebagai cerminan itikad baik pelaku usaha dalam menjaga persaingan bisnis yang sehat di pasar domestik.
YLKI menegaskan bahwa kepatuhan terhadap payung hukum ekosistem digital merupakan kewajiban mutlak yang harus dibuktikan melalui iktikad baik para pelaku industri. Tanpa adanya mekanisme penegakan aturan yang konsisten di lapangan, kebijakan penataan tarif dikhawatirkan hanya menjadi norma di atas kertas yang gagal menciptakan kepastian hukum.
"Keadilan dalam ekosistem digital menuntut perlindungan hak konsumen secara nyata, jangan sampai ketika satu komponen biaya dibatasi, aplikator justru mencari celah baru hingga konsumen kembali menjadi pihak yang menanggung bebannya," urai Rio. (Wahyu Dwi Anggoro)