Dalam rapat tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turut menyampaikan rencana penguatan kelembagaan dan permodalan Bank Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas usaha bank milik Pemprov DKI tersebut dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Pramono menjelaskan, Bank DKI yang telah beroperasi sejak 11 April 1961 merupakan salah satu pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia. Seiring dengan penguatan kelembagaan, bank tersebut kini menggunakan nama Bank Jakarta.
“Bank DKI merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda,” jelas Pramono.
Menurut Pramono, perubahan nama dan bentuk badan hukum tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas dan peran Bank Jakarta.
Meski berkedudukan di ibu kota, Bank Jakarta nantinya memiliki kewenangan membuka kantor pelayanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi permodalan, Pemprov DKI mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Sementara itu, modal disetor tercatat sebesar Rp6,578 triliun.
“Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun,” ujar Pramono.
Ia berharap peningkatan modal dasar tersebut dapat memperluas kapasitas usaha, meningkatkan penyaluran kredit, serta mengembangkan bisnis inti Bank Jakarta.
“Penguatan ini diharapkan memperluas kapasitas usaha serta meningkatkan penyaluran kredit dan pengembangan bisnis inti, sekaligus memperkuat kontribusi Bank Jakarta terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota secara berkelanjutan,” tegasnya.
Pembahasan empat Ranperda tersebut selanjutnya memasuki proses legislasi antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Regulasi yang diusulkan diharapkan menjadi landasan hukum bagi penguatan pembiayaan pembangunan, kelembagaan badan usaha milik daerah, serta peningkatan pelayanan publik di Jakarta.