Menurut dia, pembangunan Jakarta membutuhkan sumber pembiayaan yang memadai agar berbagai proyek strategis dapat berjalan sesuai perencanaan. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengembangkan skema pembiayaan yang inovatif tanpa hanya bergantung pada sumber pendanaan konvensional.
Salah satu alternatif pembiayaan yang dapat ditempuh adalah penerbitan Obligasi Daerah. Instrumen tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pendanaan sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur di Jakarta.
“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,” kata Ima.
Namun, penerbitan obligasi juga harus diikuti dengan perencanaan keuangan yang matang. Pemerintah daerah perlu memastikan tersedianya anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok obligasi ketika jatuh tempo.
Karena itu, Dana Cadangan Daerah diusulkan sebagai instrumen untuk menjamin pemenuhan kewajiban tersebut. Keberadaannya diharapkan dapat membantu memitigasi risiko gagal bayar sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan keuangan daerah.
Dana cadangan tersebut nantinya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan skema ini, Pemprov DKI berupaya menyiapkan pembiayaan pembangunan secara lebih terukur, sekaligus memastikan kewajiban keuangan pemerintah daerah tetap terpenuhi.
Selain Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah, rapat paripurna juga membahas tiga ranperda lainnya. Ketiganya yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah), serta Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.