Pelantikan ini dilakukan setelah DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) perihal permohonan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri. Setelah menjalani itu, DPR sepakat Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Di sisi lain, DPR juga menyetujui pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dengan hormat.
(Nur Ichsan Yuniarto)