Aspek tersebut meliputi pemeriksaan daya angkut dan tata cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik serta penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan tata cara pengangkutan dengan mewajibkan pemanfaatan peralatan elektronik.
Pemerintah juga memasukkan sejumlah usulan baru, antara lain penyelenggaraan pengusahaan terminal penumpang dan terminal barang melalui kerja sama konsesi atau bentuk kerja sama lainnya.
Selain itu, pemerintah mengusulkan kewajiban penyelenggaraan public service obligation (PSO) untuk angkutan massal yang diselenggarakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurut Dudy, keseluruhan perubahan tersebut diarahkan untuk menyesuaikan regulasi LLAJ dengan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan transportasi di masa mendatang.
"Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta berbagai tantangan transportasi ke depan sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)