Salah satu materi yang cukup signifikan dalam revisi UU LLAJ adalah transportasi berbasis platform digital. Pemerintah menyetujui penambahan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan.
Selain itu, revisi juga mengatur pelibatan pelaku usaha mikro dalam layanan transportasi berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota layanan.
Di sisi lain, pemerintah menyetujui pengaturan yang lebih tegas terkait kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi atau over dimension over loading (ODOL).
Dalam ketentuan pidana, pemerintah menyetujui pemberatan sanksi sekaligus perluasan subjek yang dapat dikenai sanksi. Tidak hanya pengemudi, sanksi dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, maupun pemilik barang.
"Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, terdapat penambahan materi muatan pengaturan pada dua aspek," kata Dudy.