sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ, Tambah Pasal Soal Ojol hingga ODOL

News editor Iqbal Dwi Purnama
01/10/2026 13:54 WIB
Pemerintah dan Komisi V DPR RI mulai membahas DIM RUU LLAJ. Beberapa yang jadi sorotan terkait ojol dan ODOL.
Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ, Tambah Pasal Soal Ojol hingga ODOL. (Foto: iNews Media Group)
Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ, Tambah Pasal Soal Ojol hingga ODOL. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah dan Komisi V DPR RI mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, perubahan UU LLAJ yang diusulkan DPR mencakup perubahan dan penambahan substansi dalam jumlah besar. Dalam usulan DPR, terdapat 89 pasal yang diubah, 56 pasal baru disisipkan, 5 pasal dihapus, 2 judul bab diubah, 1 bab baru disisipkan, serta 2 penjelasan pasal diubah.

"Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga," ujar Dudy dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2026).

Dudy menjelaskan, revisi UU LLAJ mencakup pengaturan jenis kendaraan bermotor. Pemerintah menyetujui pengaturan mengenai kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, serta kendaraan yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu.

Pengaturan juga mencakup kendaraan berdasarkan sumber tenaga penggerak serta perkembangan teknologi sistem kemudi dan kendaraan otonom.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement