IDXChannel—Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan membangun integrasi penegakan hukum lalu lintas dalam satu ekosistem Criminal Justice System (CJS).
Sistem ini menghubungkan proses penindakan oleh Kepolisian, penyelesaian perkara di Pengadilan, hingga pembayaran dan pencatatan denda melalui Kejaksaan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, integrasi sistem membutuhkan kolaborasi seluruh lembaga yang terlibat dalam proses penegakan hukum tilang.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami perlu dukungan bapak dan ibu (Kejaksaan dan Mahkamah Agung),” kata Made Agus, dikutip Rabu (16/9/2026).
Penguatan integrasi tersebut ditujukan untuk membuat proses penegakan hukum tilang elektronik semakin cepat, transparan, akuntabel, dan mudah dipantau, sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu pengembangan yang didorong Korlantas adalah dashboard bersama yang memungkinkan lembaga terkait memantau data penindakan, keputusan pengadilan, hingga pembayaran denda dalam satu sistem.
Dengan dashboard tersebut, masing-masing institusi dapat memperoleh informasi yang sama berdasarkan data yang terintegrasi. Monitoring terhadap perjalanan suatu perkara dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu pertukaran data secara manual.
Menurut Made, keterhubungan antarlembaga merupakan kunci untuk membangun ekosistem penegakan hukum yang terintegrasi.
Penguatan berikutnya dilakukan pada sistem pembayaran denda tilang secara elektronik. Pembayaran masyarakat diarahkan agar langsung terhubung dengan mekanisme penerimaan negara melalui sistem perbankan resmi.
Integrasi tersebut diharapkan membuat proses pembayaran dan pencatatan penerimaan berlangsung lebih cepat dan terukur, sehingga tidak terdapat dana yang mengendap akibat proses administrasi yang terpisah.
Setiap transaksi tercatat secara elektronik sehingga dapat ditelusuri dan dipantau oleh lembaga terkait. Mekanisme ini sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status pembayaran denda yang telah dilakukan.
Digitalisasi pembayaran juga memperkuat transparansi karena transaksi dilakukan melalui kanal resmi dan tercatat dalam sistem.
“Jadi mulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem,” ujarnya.
Integrasi CJS juga membawa perubahan pada proses administrasi antarlembaga. Data penindakan, putusan pengadilan, pembayaran, dan penerimaan dapat saling terhubung sehingga rekonsiliasi tidak lagi harus dilakukan secara fisik.
Data yang tersedia dalam sistem dapat digunakan untuk melakukan pencocokan dan verifikasi secara elektronik. Dengan demikian, proses administrasi menjadi lebih efisien dan potensi perbedaan pencatatan antarlembaga dapat ditekan.
Sistem ini juga memungkinkan monitoring dilakukan secara lebih cepat berdasarkan data yang tersedia, sehingga pengawasan terhadap proses penegakan hukum dan pembayaran denda dapat diperkuat.
Peningkatan Kompetensi SDM Melalui Sertifikasi Petugas
Selain penguatan teknologi, Korlantas Polri juga mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui sertifikasi petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem penegakan hukum elektronik.
Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memastikan petugas memiliki kompetensi dan standar pemahaman yang sesuai dalam menjalankan sistem, mulai dari pengelolaan data, proses penindakan, penyelesaian perkara, hingga pembayaran dan pencatatan penerimaan.
Penguatan kapasitas petugas diperlukan agar transformasi digital tidak hanya bertumpu pada teknologi, tetapi juga didukung dengan sumber daya manusia yang mampu menjalankan sistem secara profesional dan sesuai ketentuan.
Penguatan sistem terpadu ini menjadi salah satu pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan stakeholder terkait pelayanan penegakan hukum elektronik tilang.
Melalui mekanisme CJS, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan memiliki keterhubungan data dan proses sesuai kewenangan masing-masing. Tujuannya adalah menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Bagi masyarakat, integrasi tersebut diharapkan memberikan proses penyelesaian tilang yang lebih sederhana. Informasi mengenai perkara dan kewajiban pembayaran dapat diproses melalui sistem elektronik, sementara transaksi pembayaran tercatat secara resmi.
Korlantas Polri terus mendorong penyempurnaan integrasi tersebut sebagai bagian dari pengembangan ETLE nasional. Kolaborasi lintas lembaga, penguatan sistem pembayaran, dashboard bersama, penyederhanaan rekonsiliasi, serta sertifikasi petugas menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas menuju layanan publik yang semakin terintegrasi dan berbasis digital.
(Nadya Kurnia)