Saat ini, tersangka BBP beserta barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Mako Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 372 KUHP / Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penggelapan, serta Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengancam setiap orang yang sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya hasil transfer yang diketahui bukan haknya.
"Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha untuk senantiasa mengedepankan itikad baik dan tidak menguasai dana yang bukan haknya, karena menguasai hasil salah transfer memiliki konsekuensi pidana yang sangat serius," ujarnya.
(Nadya Kurnia)