sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ogah Kembalikan Uang Salah Transfer Rp2,48 Miliar, Bos Pelayaran Ini Ditangkap Polisi

News editor Puteranegara
12/08/2026 11:11 WIB
Polisi mengimbau agar masyarakat tidak menyimpan uang hasil salah transfer yang masuk ke rekeningnya.
Ogah Kembalikan Uang Salah Transfer Rp2,48 Miliar, Bos Pelayaran Ini Ditangkap Polisi. (Foto: MNC Media)
Ogah Kembalikan Uang Salah Transfer Rp2,48 Miliar, Bos Pelayaran Ini Ditangkap Polisi. (Foto: MNC Media)

Saat ini, tersangka BBP beserta barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Mako Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 372 KUHP / Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penggelapan, serta Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengancam setiap orang yang sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya hasil transfer yang diketahui bukan haknya.

"Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha untuk senantiasa mengedepankan itikad baik dan tidak menguasai dana yang bukan haknya, karena menguasai hasil salah transfer memiliki konsekuensi pidana yang sangat serius," ujarnya. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement