sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Periksa Direktur BNPB Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan

News editor Yuwantoro Winduajie
28/10/2026 14:50 WIB
Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa Sekretaris Utama BNPB Rustian sebagai saksi dalam kasus yang sama, Selasa (27/10/2026).
KPK Periksa Direktur BNPB Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan. (Foto: Istimewa)
KPK Periksa Direktur BNPB Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan. (Foto: Istimewa)

Kasus dugaan korupsi penggunaan DSP di lingkungan BNPB terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga terdapat dua klaster tindak pidana, yakni penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan penggunaan dana serta dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa.

Penyidik juga mendalami dugaan konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB pada periode 2024–2026 diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai, emas, tabungan emas, dan aset kripto dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement