Setyo melanjutkan, masih terbuka kemungkinan untuk melakukan pengembangan perkara yang bermula dari OTT ini.
"Jadi tidak menutup kemungkinan mungkin nanti ditemukan ada pengembangan atau mungkin ada informasi baru, ya atau keterlibatan pihak-pihak lain, ya tidak menutup kemungkinan pasal itu diterapkan," kata dia.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang salah salah satunya ialah adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sekaligus tenaga ahli, Bima Setiawan.
Adapun, empat tersangka lainnya yaitu Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Gabriel Purwaka Sigit dan Tenaga ahli di BNPB, Richard Erlangga. Kemudian dua pihak swasta yaitu Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
(Nur Ichsan Yuniarto)