sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR di Bekasi Terkait Kasus Dugaan Suap HGB

News editor Nur Khabibi
18/09/2026 22:04 WIB
KPK melanjutkan penggeledahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR di Bekasi Terkait Kasus Dugaan Suap HGB. (Foto: iNews Media Group)
KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR di Bekasi Terkait Kasus Dugaan Suap HGB. (Foto: iNews Media Group)

Pada Kamis kemarin, Tiga ruangan yang digeledah yakni ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Selain tiga ruangan tersebut, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan yang berada di bawah direktorat terkait. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," ucap Budi.

Pada Jumat hari ini, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jawa Timur.

"Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA (Kencana Jayaproperti Agung) serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," kata Budi dalam keterangannya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement