Setelah hal di atas disanggupi, Widi melapor ke Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama PT Bank BJB 2019-Maret 2025. Kemudian, Indra dan SON menghubungi beberapa rekanan agensi yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan Bank BJB, yakni Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatma, Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris Cipta Karya Sukses Bersama.
Kepada mereka, disampaikan terkait adanya kebutuhan PT BJB untuk mengakomodir permintaan dari pihak eksternal yang harus disiapkan melalui dana non-budgeter.
"Kemudian pihak agensi diminta untuk menganggarkan dana non-budgeter tersebut dan menyiapkan apabila terdapat kebutuhan sewaktu-waktu," ucapnya.
"Adapun, IM, SON, SJK, selanjutnya masing-masing diminta untuk menyiapkan dua perusahaan jasa agensi, sehingga paket pekerjaan dapat dipecah kembali menjadi lebih banyak," sambungnya.
Atas hal itu, para rekanan yang sebelumnya mendaftarkan perusahaannya masing-masing untuk menjadi agensi yang akan memperoleh pekerjaan pengadaan jasa tersebut.
Taufik menambahkan, kegiatan pengadaan jasa agensi iklan tahun anggaran 2021 dilaksanakannya pada awal Januari oleh panitia pengadaan Bank BJB yang dipimpin Juniardi selaku pimpinan divisi umum.
Dalam praktiknya, terdapat pelanggaran atas ketentuan pengadaan barang dan jasa, seperti Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan jasa agensi iklan bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi dan Divisi Corsec membuat Memo Permohonan Pengadaan Jasa Agensi kepada Divisi Umum yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa.
Kemudian, Divisi Corsec membuat syarat evaluasi teknis setelah dilakukan pemasukan penawaran, guna memenangkan penyedia tertentu. Padahal hal ini tidak diperbolehkan karena syarat pengadaan jasa agensi harus diinformasikan sebelum pemasukan penawaran dan Divisi Corsec memerintahkan Panitia Pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia, yang mana hal ini tidak sesuai dengan aturan.
Adapun, para tersangka yang ditahan ialah Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Suhendrik (SHD) selaku selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Selanjutnya, mereka akan ditahan di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10-29 Agustus 2026.
(Nur Ichsan Yuniarto)