“Ya itu tergantung kesepakatan kawan-kawan nanti. Nah usulannya seperti itu, ya,” tuturnya.
Habiburokhman menjelaskan, usulan perampasan aset terhadap pelaku karhutla juga berkaitan dengan dorongan agar penanganan kejahatan lingkungan tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha.
Menurutnya, perlu ada pengaturan mengenai kompensasi atau pertanggungjawaban perusahaan atas kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.
“Jangan hanya pidana administrasi misalnya, izinnya dicabut, ya kan, tetapi kompensasinya bagaimana. Ya kan, itu perusahaan besar-besar,” kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)