"Kami berharap para guru dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya untuk terus mengasah kompetensi pedagogik maupun profesional, demi mencetak mutu pendidikan keagamaan yang semakin unggul dan bermartabat," kata Suyitno.
Selanjutnya, peserta PPG diimbau memperhatikan sejumlah langkah administratif berikut:
1. Bergabung dalam saluran Komunikasi LPTK Penempatan
Peserta yang lulus agar bergabung ke grup WhatsApp atau Telegram Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penempatan sesuai dengan data di akun EMIS GTK atau Siaga.
2. Ketentuan Lapor Diri dan Berkas RPL
Bagi guru madrasah yang lulus, diwajibkan menyiapkan dokumen lapor diri yang terbagi menjadi dokumen administratif dan Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Kelengkapan Dokumen Administratif:
a. Ijazah pendidikan terakhir (asli atau legalisasi instansi berwenang);
b. Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (asli atau legalisasi, jika ada);