sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Umumkan 52.325 Guru Peserta PPG Dalam Jabatan (Daljab) 2026

News editor Kunthi Fahmar Sandy
08/11/2026 09:54 WIB
Kementerian Agama telah mengumumkan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026.
Kemenag Umumkan 52.325 Guru Peserta PPG Dalam Jabatan (Daljab) 2026 (FOTO:Dok Laman Kemenag)
Kemenag Umumkan 52.325 Guru Peserta PPG Dalam Jabatan (Daljab) 2026 (FOTO:Dok Laman Kemenag)

"Kami berharap para guru dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya untuk terus mengasah kompetensi pedagogik maupun profesional, demi mencetak mutu pendidikan keagamaan yang semakin unggul dan bermartabat," kata Suyitno.

Selanjutnya, peserta PPG diimbau memperhatikan sejumlah langkah administratif berikut:

1. Bergabung dalam saluran Komunikasi LPTK Penempatan

Peserta yang lulus agar bergabung ke grup WhatsApp atau Telegram Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penempatan sesuai dengan data di akun EMIS GTK atau Siaga.

2. Ketentuan Lapor Diri dan Berkas RPL

Bagi guru madrasah yang lulus, diwajibkan menyiapkan dokumen lapor diri yang terbagi menjadi dokumen administratif dan Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Kelengkapan Dokumen Administratif:

a. Ijazah pendidikan terakhir (asli atau legalisasi instansi berwenang);

b. Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (asli atau legalisasi, jika ada);

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement