sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp622 Miliar

News editor Nur Khabibi
11/08/2026 15:29 WIB
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622 miliar
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp622 Miliar (FOTO:iNews Media Group)
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp622 Miliar (FOTO:iNews Media Group)

"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.

Dari jumlah tersebut, JPU menduga memperkaya Gus Yaqut sebesar USD271.500. Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah USD26.500.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement