Di sisi lain, Suyudi mengklaim usulan pelarangan vape ini juga sudah disambut baik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Hal ini juga sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara dunia, termasuk negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.
Oleh sebab itu, dengan lahirnya Fatwa MUI mengenai keharaman vape dan regulasi resmi dari pemerintah, dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang.
“Karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menanggapi positif permintaan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape yang disampaikan langsung oleh Jenderal Suyudi.
Niam mengatakan nantinya usulan itu akan dituangkan dalam pembahasan internal MUI secara mendalam dan komprehensif dengan berbagai pendekatan.
"Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)