IDXChannel - Pemerintah bersama DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Oktober 2026.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, pembahasan RUU tersebut saat ini terus dipercepat melalui pembahasan intensif bersama DPR RI serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
"Targetnya mudah-mudahan Oktober ini bisa lahir undang-undang," kata Afriansyah saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) 2026 di Jakarta, ditulis Kamis (24/9/2026).
Menurut dia, penyusunan regulasi tersebut melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian. Pemerintah berupaya menyatukan berbagai kepentingan agar regulasi ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja.