Selain menghemat devisa, kebijakan B50 juga diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah CPO menjadi Rp23,49 triliun, naik dari Rp20,94 triliun saat mandatori B40 diberlakukan.
Peningkatan nilai tambah tersebut berpotensi memberikan dampak berantai bagi perekonomian secara luas.
Pertama, pemerintah berpotensi memperoleh tambahan penerimaan perpajakan yang dapat dialokasikan kembali untuk membiayai program prioritas, seperti perlindungan sosial, pemerataan pendidikan, dan perluasan akses kesehatan.
Kedua, kebijakan ini diperkirakan dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja, yang selanjutnya berpotensi memperbaiki pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Kementerian ESDM mencatat bahwa program B50 diproyeksikan dapat menyerap 2,1 juta tenaga kerja dan turut menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketiga, peningkatan penyerapan CPO untuk kebutuhan B50 dapat mengurangi ketergantungan Indonesia pada ekspor CPO mentah. Dengan demikian, harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani sawit diharapkan lebih terlindungi dari penurunan tajam ketika harga global bergejolak.