Kurikulum sekolah mengemudi, ujar dia, perlu mencakup setidaknya empat modul, yakni teori dasar dan regulasi, praktik lapangan tertutup, praktik jalan raya, serta perawatan dan tanggap darurat.
Setelah mengikuti pelatihan, calon pengemudi dapat menjalani evaluasi berupa ujian teori mengenai rambu, etika, dan hukum lalu lintas serta ujian praktik yang mencakup manuver parkir, tanjakan, dan berkendara di jalan raya. Calon pengemudi yang dinyatakan lulus kemudian dapat memperoleh sertifikat kompetensi mengemudi sebagai salah satu syarat penerbitan SIM.
"Penerbitan SIM tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai lisensi hukum untuk berkendara, melainkan bentuk legitimasi atas tanggung jawab terhadap keselamatan publik," kata dia.
Djoko juga mendorong kewajiban mengikuti sekolah mengemudi sebelum ujian SIM dimasukkan dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, standardisasi sekolah mengemudi dan kurikulum pelatihan yang komprehensif dapat menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menekan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas.
"Pengalaman dari berbagai negara membuktikan bahwa standardisasi sekolah mengemudi serta kurikulum pelatihan yang komprehensif merupakan investasi jangka panjang paling efektif untuk menekan tingkat fatalitas jalan raya," ujarnya.
(Dhera Arizona)