Edayanti memastikan bahwa pihaknya akan mengawal ketat penyelesaian masalah ini agar hak jamaah yang tertahan dapat segera terpenuhi.
Sementara itu, Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, menegaskan bahwa pihaknya juga telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Ya, kami telah mengeksekusi pemblokiran sementara akses SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jamaah baru yang diberangkatkan dan terdampak," kata Atty.
Meski akun diblokir, Atty kemudian mengatakan bahwa hal ini sama sekali tidak menghambat pendataan dan tidak membebaskan pihak travel dari kewajibannya.
"Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jamaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka," lanjut Atty.
Pemblokiran ini merujuk pada regulasi perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang sanksi administratif.
Kemenhaj akan terus melakukan investigasi dan pemeriksaan mendalam untuk menentukan sanksi lanjutan, sembari mengevaluasi status pemblokiran berdasarkan itikad baik travel dalam menyelesaikan kewajibannya kepada para jamaah.
(Nur Ichsan Yuniarto)