"Seluruh sumber uang yang kami tanyakan, seluruhnya berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Agus.
Diketahui, perkara ini menjerat sejumlah terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Dalam dakwaannya, KPK menyebut dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.
(Nadya Kurnia)