sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Pejabat Kemenag Akui Pakai Uang Fee Percepatan Haji untuk Belanja Sejumlah Aset

News editor Yuwantoro Winduajie
17/09/2026 16:10 WIB
Hal ini diakui oleh mantan pejabat Kemenag saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Eks Pejabat Kemenag Akui Pakai Uang Fee Percepatan Haji untuk Belanja Sejumlah Aset. (Foto: MNC Media)
Eks Pejabat Kemenag Akui Pakai Uang Fee Percepatan Haji untuk Belanja Sejumlah Aset. (Foto: MNC Media)

"Seluruh sumber uang yang kami tanyakan, seluruhnya berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Agus.

Diketahui, perkara ini menjerat sejumlah terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Dalam dakwaannya, KPK menyebut dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement