sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Pejabat Kemenag Akui Pakai Uang Fee Percepatan Haji untuk Belanja Sejumlah Aset

News editor Yuwantoro Winduajie
17/09/2026 16:10 WIB
Hal ini diakui oleh mantan pejabat Kemenag saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Eks Pejabat Kemenag Akui Pakai Uang Fee Percepatan Haji untuk Belanja Sejumlah Aset. (Foto: MNC Media)
Eks Pejabat Kemenag Akui Pakai Uang Fee Percepatan Haji untuk Belanja Sejumlah Aset. (Foto: MNC Media)

Sementara itu, Agus Syafi'i mengaku membeli mobil Toyota Fortuner secara tunai pada 2024 menggunakan uang fee percepatan.

"Ya itu mobil hasil dari uang fee percepatan," cetus Agus saat ditanya jaksa mengenai asal-usul kendaraan tersebut.

Agus menyebut mobil itu dibeli secara tunai seharga Rp550 juta. Selain itu, ia mengaku membeli rumah di Yogyakarta senilai sekitar Rp1 miliar, sebidang tanah di Jombang, Jawa Timur, senilai sekitar Rp500 juta, serta rumah kos di Surabaya menggunakan uang fee percepatan 2024.

Jaksa juga menunjukkan dokumen senilai Rp583 juta yang disebut sebagai biaya pembangunan rumah kos tersebut. Agus membenarkan dokumen itu berkaitan dengan rumah kos miliknya di Surabaya yang telah disita penyidik.

Jaksa kemudian menanyakan apakah seluruh aset yang diperlihatkan dalam persidangan dibeli menggunakan uang fee percepatan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement