IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan wacana wakaf Masjid Istiqlal melalui skema saham yang dilontarkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Pernyataan itu merupakan keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar menegaskan, Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba. Dengan begitu, Istiqlal tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana atau IPO.
"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jamaah untuk ditransaksikan di pasar saham," tutur Thobib dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (13/8/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme program itu yakni mengajak para investor untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal. Dengan begitu, nilai manfaat yang dihasilkan dari saham itu bisa membantu untuk menjalani program sosial.