sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Penjelasan Kemenag Soal Wakaf Saham: Ajak Investor Sumbang Sebagian Lot Syariah ke Istiqlal

Syariah editor Achmad Al Fiqri
13/08/2026 08:31 WIB
Kemenag meluruskan wacana wakaf Masjid Istiqlal melalui skema saham yang dilontarkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Ini Penjelasan Kemenag Soal Wakaf Saham: Ajak Investor Sumbang Sebagian Lot Syariah ke Istiqlal (FOTO:iNews Media Group)
Ini Penjelasan Kemenag Soal Wakaf Saham: Ajak Investor Sumbang Sebagian Lot Syariah ke Istiqlal (FOTO:iNews Media Group)

Terkait manajemen operasional, Thobib memastikan, pengelolaan Gerakan Yuk Wakaf Saham menerapkan standar kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi.

Pengelolaan instrumen ini dilakukan berkolaborasi dengan Manajer Investasi terdaftar serta Bank Kustodian resmi. "Seluruh pencatatan dan pelaporan aset wakaf terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tutur dia.

Thobib menambahkan bahwa gagasan utama yang didorong Nasaruddin adalah memperluas literasi ekonomi syariah yang inklusif. Melalui program wakaf produktif ini, masyarakat luas dapat berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah.

"Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah. Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik, sehingga setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat senantiasa berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman," ujarnya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement