sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Penjelasan Kemenag Soal Wakaf Saham: Ajak Investor Sumbang Sebagian Lot Syariah ke Istiqlal

Syariah editor Achmad Al Fiqri
13/08/2026 08:31 WIB
Kemenag meluruskan wacana wakaf Masjid Istiqlal melalui skema saham yang dilontarkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Ini Penjelasan Kemenag Soal Wakaf Saham: Ajak Investor Sumbang Sebagian Lot Syariah ke Istiqlal (FOTO:iNews Media Group)
Ini Penjelasan Kemenag Soal Wakaf Saham: Ajak Investor Sumbang Sebagian Lot Syariah ke Istiqlal (FOTO:iNews Media Group)

"Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," kata Thobib.

“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” katanya.

Thobib memastikan bahwa pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki pijakan hukum syariah dan regulasi negara yang kuat di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengeluarkan fatwa terkait kebolehan wakaf saham.

Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif nasional. 

"Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar)," kata Karo Humas.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement