IDXChannel - Eks Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau PT GoTo, Andre Soelistyo memberikan penjelasan terkait uang Rp809 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Andre menyatakan uang tersebut merupakan transaksi antara PT AKAB dengan salah satu anak perusahaannya, Gojek Indonesia (GI). Menurutnya, saat itu terdapat restrukturisasi menjelang perusahaan tersebut menjadi perusahaan publik.
"Pada saat itu, PT Gojek Indonesia ada utang terhadap PT AKAB pada saat itu sebesar 809 miliar. Apa yang terjadi adalah kami PT AKAB dengan persetujuan seluruh pemegang saham di PT Gojek Indonesia mengeluarkan saham baru, Yang Mulia. Saham baru, bukan membeli saham dari pemegang saham yang eksisting," kata Andre.
"Mengeluarkan saham baru dengan jumlah sesuai Rp809 miliar tersebut. Jumlah sahamnya mungkin sudah ada di dalam dokumen. Dan yang kejadian adalah uang yang ditransfer dari PT AKAB terhadap PT Gojek Indonesia adalah untuk setoran saham baru. Jadi uang tersebut masuk ke dalam kas perusahaan PT Gojek Indonesia," lanjut Andre.
Dia melanjutkan uang Rp809 miliar yang masuk ke dana operasional Gojek Indonesia, kembali ke PT AKAB.