"Kejadiannya tanggal 13 Oktober 2021. Pada hari yang sama, karena PT Gojek Indonesia berhutang terhadap PT AKAB sebelumnya, uang yang Rp809 miliar yang tadi masuk ke dana operasional PT Gojek Indonesia, kembali ke PT AKAB atas transaksi pelunasan hutang dan segala bunga yang sudah berjalan," katanya.
"Jadi pada hari yang sama, dan itu bukti bank statement-nya sudah diberikan ke para Penasihat Hukum dan juga JPU. Jadi tidak ada uang sepeser pun yang masuk di luar ekosistem PT AKAB dan PT GI," sambung Andre.
Mendengar pertanyaan tersebut, penasihat hukum Nadiem kemudian mempertanyakan apakah ada penerimaan uang itu terhadap kliennya.
"Saya lanjutkan pertanyaan saya, Saksi, apakah benar uang Rp809 miliar itu diterima oleh Pak Nadiem?," tanta penasihat hukum.