Menurut Kholid, pemulihan lingkungan harus memiliki rencana kerja, sumber pembiayaan, tenggat, dan indikator keberhasilan yang jelas. Negara juga harus memastikan beban kerusakan tidak dialihkan kepada masyarakat maupun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Beban kerusakan akibat pelanggaran tidak boleh begitu saja dialihkan kepada rakyat dan APBN. Negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab membayar dan melaksanakan kewajibannya sampai tuntas," ujarnya.
(Nadya Kurnia)