sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Minta Korporasi yang Terlibat Karhutla untuk Memulihkan Kerusakan Lingkungan

News editor Jonathan Simanjuntak
01/11/2026 17:00 WIB
Anggota DPR meminta perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus dibebankan kewajiban untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat kebakaran.
DPR Minta Korporasi yang Terlibat Karhutla untuk Memulihkan Kerusakan Lingkungan. (Foto: Istimewa)
DPR Minta Korporasi yang Terlibat Karhutla untuk Memulihkan Kerusakan Lingkungan. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Pontianak, 20 korporasi tersangka tersebut terdiri atas 16 perusahaan dalam negeri dan empat perusahaan penanaman modal asing. Secara keseluruhan, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Kholid juga mendorong penyidik memperkuat pembuktian dan menelusuri rantai pengambilan keputusan di dalam perusahaan, termasuk peran pengurus, pemberi perintah, pengendali, dan pemilik manfaat. Menurutnya, pertanggungjawaban masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan keterlibatannya.

"Usut sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan," ujar Kholid.

Dia turut meminta pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Polri untuk mencabut izin 23 korporasi. Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi pemberi izin terkait diminta berkoordinasi sesuai kewenangannya.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN perlu mengevaluasi hak guna usaha (HGU) dan mengambil tindakan apabila dasar hukumnya terpenuhi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement