Ketiga, memberikan pengakuan yang lebih utuh terhadap karakteristik dan identitas masing-masing daerah. Keempat, memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Bapak, Ibu anggota serta hadirin yang kami hormati, berdasarkan pertimbangan dan tujuan tersebut, Komisi II DPR secara resmi mengajukan 15 RUU Kabupaten/Kota ini sebagai Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPRI," tutur Dede.
Merespons hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, pemerintah menghormati dan menghargai hak konstitusional DPR RI untuk mengajukan usulan RUU. Untuk itu, ia menyatakan, pemerintah setuju dengan usulan tersebut.
"Mungkin catatan kami adalah pembahasannya mohon kalau bisa dibatasi pada tiga hal," ucap Tito.
Pertama, dasar hukum, yang tadi kami sebutkan, yaitu Undang-Undang Sementara Tahun 1950 diubah menjadi UUD 1945 yang berlaku sekarang.