IDXChannel—Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mulai membahas 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
RUU ini dirancang untuk memberi dasar hukum pembentukan daerah-daerah di Indonesia. Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan masih banyak daerah yang menjalani roda pemerintahan berdasarkan landasan hukum ketika Indonesia masih berada dalam kerangka Republik Indonesia Serikat dan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
“Namun dalam konteks ketatanegaraan Indonesia saat ini, kondisi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian yang perlu segera diselaraskan dengan konstitusi yang berlaku. Lebih dari itu, setiap daerah di Indonesia memiliki sejarah, karakter, dan identitas yang khas. Keragaman tersebut merupakan kekuatan bangsa yang harus diakui dan dihormati dalam sistem hukum nasional," kata Dede saat bacakan pandangan DPR RI soal usul RUU tersebut di Raker Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Senin (14/9/2026).
Adapun 15 RUU tersebut meliputi RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat; Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan.
Lalu Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah; serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.