sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditjen Bea Cukai Sita 8,96 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,66 Miliar

News editor Ari Sandita
11/08/2026 16:11 WIB
Bea Cukai menegaskan rokok ilegal alias tanpa disertai pita cukai itu sangat merugikan masyarakat karena pungutan cukai dilakukan untuk perlindungan masyarakat.
Ditjen Bea Cukai Sita 8,96 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,66 Miliar. (Foto: MNC Media)
Ditjen Bea Cukai Sita 8,96 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,66 Miliar. (Foto: MNC Media)

"Pada tanggal 10 Agustus, petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan rokok SKM atau Sigaret Keretek Mesin tanpa pita cukai atau rokok polos," beber Djaka lagi.

Dia mengungkap hasil penelusuran, dua kontainer itu dikirimkan dari Jatim menggunakan kereta kargo menuju Pelabuhan Tanjung Priok, rencananya kontainer akan dikirim ke Sumatera melalui jalur laut. 

Perkiraan nilai rokok ilegal ini mencapai Rp13,30 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar. Terdiri dari potensi penerimaan cukai Rp6,68 miliar, pajak rokok Rp668 juta, dan PPNHT Rp1,31 miliar.

"Proses penyidikan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri. Bahwa ini tidak terputus pada penindakan hari ini saja, kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat akan terus kita eliminasi semaksimal mungkin sehingga Bea Cukai bisa menjaga dan melindungi penerimaan negara ataupun masyarakat dari barang dan produk ilegal," katanya.

Dia menambahkan, rokok ilegal alias tanpa disertai pita cukai itu sangat merugikan masyarakat karena pungutan cukai dilakukan untuk perlindungan terhadap masyarakat. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement