Bermodal data yang dimilik, Bulog berhasil mengidentifikasi pemilik RPK berinisial RH. Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) Bulog kemudian mendatangi alamat yang bersangkutan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun, RH tidak ditemukan di kediamannya.
"Setelah dicek ternyata yang bersangkutan tidak ada di rumah, dan rumahnya sedang dibongkar. Nah, kemudian dari nomor handphone yang kami miliki kami hubungi yang bersangkutan. Nah, setelah kami hubungi, kami tracking dengan teman-teman Polri, alhamdulillah oknum RH tersebut kami tangkap," kata Rizal.
"Yang bersangkutan adalah wiraswasta, dan bersangkutan terdaftar menjadi RPK Bulog," ujarnya.
Selanjutnya, RH dibawa oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Jakarta Timur. Rizal menegaskan, hal ini lantaran Bulog tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dalam proses penegakan hukum.
"Untuk pendalaman lebih lanjut, kami dari Bulog tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa orang. Kami hanya mewawancara. Oleh karena itu kami langsung berkoordinasi dengan Pak Kapolres untuk dihadirkan teman-teman dari Polres Jakarta Timur untuk mengambil yang bersangkutan untuk diperiksa di Polres Jakarta Timur," kata dia.
(NIA DEVIYANA)