Amalia menilai digitalisasi akta kelahiran akan membantu meningkatkan akurasi pencatatan penduduk sekaligus memastikan setiap anak memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
"Tanpa identitas resmi, tentunya anak-anak ini menjadi rentan tidak tercatat dan rawan perdagangan orang, kekerasan seksual, hingga menjadi pekerja anak," ujarnya.
Sebelumnya, Kemendagri dan Kemenkes meluncurkan layanan digitalisasi penerbitan akta kelahiran melalui integrasi platform SatuSehat dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Melalui sistem tersebut, akta kelahiran dapat diterbitkan secara otomatis dan dikirim secara digital sesaat setelah bayi lahir di fasilitas kesehatan.
(Nadya Kurnia)