IDXChannel—Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan sekitar 6 persen anak Indonesia usia 0-17 tahun belum memiliki akta kelahiran.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2026, kepemilikan akta kelahiran anak di Indonesia baru mencapai 94,6 persen.
"BPS mencatat bahwa untuk anak usia 0–17 tahun di Indonesia yang sudah memiliki akta kelahiran itu baru sekitar 94,6 persen. Masih ada sekitar 6 persenan lagi anak Indonesia yang umurnya 0–17 tahun yang belum punya," kata Amalia dalam peluncuran Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK, Selasa (11/8/2026).
Amalia mengatakan bahwa dari 38 provinsi di Indonesia, daerah yang tingkat kepemilikan akta kelahirannya masih di bawah 90 persen terkonsentrasi di wilayah Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kalau kita lihat berdasarkan provinsi dari 38 provinsi ini, yang memang menjadi PR kita yang masih di bawah 90 persen yang belum punya akta kelahiran padahal usianya sudah 0–17 tahun, itu ada di daerah Papua, Tanah Papua, dan Nusa Tenggara Timur," ujarnya.
Menurut Amalia, BPS telah berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan dalam membangun sistem statistik hayati.
Integrasi digital penerbitan akta kelahiran dinilai dapat mengurangi jeda waktu (time lag) antara kelahiran bayi dan penerbitan dokumen kependudukan.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini masih banyak kasus keterlambatan pengurusan akta kelahiran. Bahkan, jeda antara kelahiran dan penerbitan akta dapat mencapai lima tahun karena banyak orang tua baru mengurus dokumen tersebut saat anak akan masuk sekolah.
"Dari sistem statistik hayati yang dikerjasamakan antara Kemendagri, Kemenkes, dan BPS, ternyata masih banyak time lag antara kelahiran dan pengurusan dokumen kependudukan anak," katanya.
"Saat ini kami melihat bahwa time lag itu bisa sampai dengan 5 tahun karena mereka biasanya mengurus akta kelahiran pada saat persiapan sekolah," sambungnya.
Amalia menilai digitalisasi akta kelahiran akan membantu meningkatkan akurasi pencatatan penduduk sekaligus memastikan setiap anak memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
"Tanpa identitas resmi, tentunya anak-anak ini menjadi rentan tidak tercatat dan rawan perdagangan orang, kekerasan seksual, hingga menjadi pekerja anak," ujarnya.
Sebelumnya, Kemendagri dan Kemenkes meluncurkan layanan digitalisasi penerbitan akta kelahiran melalui integrasi platform SatuSehat dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Melalui sistem tersebut, akta kelahiran dapat diterbitkan secara otomatis dan dikirim secara digital sesaat setelah bayi lahir di fasilitas kesehatan.
(Nadya Kurnia)