Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa proses aktivasi SPPG dilaksanakan melalui sistem dan mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Ia memastikan bahwa BGN tidak memberikan kewenangan kepada pihak mana pun untuk bertindak sebagai perwakilan BGN dalam mengaktifkan SPPG.
“Kami tidak memerintahkan siapa pun; semuanya dilaksanakan by system; tidak ada calo, tidak ada orang yang kemudian mengatasnamakan saya, pimpinan BGN, atau mengatasnamakan BGN Pusat yang kemudian menjajakan jasa dan meminta imbalan. Tidak ada!” cetus Sudaryono.
Dia mengungkapkan bahwa BGN telah menerima laporan adanya sejumlah oknum yang mengaku dapat membantu proses aktivasi SPPG dengan meminta sejumlah uang. Praktik tersebut ditegaskan tidak berkaitan dengan mekanisme resmi BGN.
Ia juga meminta masyarakat yang menemukan atau memiliki bukti terkait dugaan praktik tersebut agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Langkah ini diperlukan agar dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami sudah menemukan beberapa oknum di Cilacap, di beberapa wilayah yang lain, itu kemudian meminta uang Rp100 juta, Rp200 juta, Rp150 juta. Saya minta, jika ada segera foto, anda minta buktinya, laporkan kepada pihak berwajib,” terangnya.
(Nadya Kurnia)