Arrmanatha menjelaskan bahwa proses pembebasan memerlukan waktu panjang dan melibatkan diplomasi serta koordinasi dengan berbagai pihak.
“Sejak awal Kementerian Luar Negeri telah melakukan diplomasi dengan berbagai pihak. Koordinasi kita tidak saja dilakukan dengan Pemerintah Somalia dan pemilik kapal, namun juga dengan pemerintah-pemerintah yang warga negaranya ikut di dalam kru kapal,” ujar Menlu.
Selain itu, Menlu menyampaikan apresiasi kepada kapten kapal atas kepemimpinannya selama masa penyanderaan, serta kepada keluarga para kru atas kesabaran mereka selama hampir enam bulan menantikan kepastian mengenai kondisi anggota keluarganya.
Sejak 21 April 2026, Kemlu melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Nairobi telah melakukan serangkaian upaya pembebasan kapal beserta seluruh krunya melalui koordinasi intensif dengan otoritas dan berbagai pihak di Somalia, serta pendekatan kepada perwakilan negara asal para kru yang lain.
Upaya tersebut berujung pada pembebasan para kru pada 29 September 2026 melalui operasi yang dilakukan otoritas Puntland. (Wahyu Dwi Anggoro)