“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” ujar Setyo.
Penyidik juga menemukan bahwa LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, menuju Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersial. Setelah tiba di Indonesia, kedua tersangka menuju Sidoarjo sebelum kendaraan yang membawa ribuan burung tersebut datang.
“Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan, jalur pemasukan, modus operandi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, penyidik menetapkan Pasal 33 Ayat (1) Juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina ketika memasukkan maupun mengeluarkan hewan, ikan, tumbuhan, serta media pembawa lainnya,” tuturnya.
(Nadya Kurnia)