Barang bukti tersebut antara lain 250 segel pengaman tangki BBM, dokumen surat jalan, tiga telepon genggam, dua mesin pompa, alat ukur flow meter, bleaching clay, 25 liter asam sulfat, pasir silika, empat tangki besi dengan berbagai kapasitas, 15 tangki plastik, delapan kolam pengolahan atau mixing, delapan mesin mixer, satu mesin penyaring, serta satu bundel blangko delivery order.
Dalam perkara di lokasi pertama, penyidik menetapkan Supriyadi sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar ketentuan terkait pengolahan minyak bumi tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU Minyak dan Gas Bumi serta dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
Adapun untuk perkara di lokasi kedua, penyidik menetapkan Anton sebagai tersangka. Sementara itu, Kimura Fitra alias Putra belum dapat dimintai keterangan.
(Nur Ichsan Yuniarto)