sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Bongkar Mafia Solar Oplosan di Sumsel, Pelaku Diduga Pasok ke Kontraktor Tambang

News editor Yuwantoro Winduajie
25/10/2026 13:34 WIB
Penyidik menemukan dua lokasi kegiatan ilegal yang berjarak sekitar 300 meter.
Bareskrim Bongkar Mafia Solar Oplosan di Sumsel, Pelaku Diduga Pasok ke Kontraktor Tambang
Bareskrim Bongkar Mafia Solar Oplosan di Sumsel, Pelaku Diduga Pasok ke Kontraktor Tambang

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan seorang pekerja dan menyita 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar olahan, serta 2.200 liter bensin. Polisi juga menyita 40 tangki plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter, dua tungku besi, tiga mesin blower, satu genset, satu mobil pikap, dua mesin pompa, satu selang sedot, dan dua telepon genggam.

Sementara itu, di lokasi kedua, penyidik menduga PT Ratiga Abdi Meksa membeli minyak hasil pengolahan ilegal dari Supriyadi dan tempat pengolahan ilegal lainnya di Kabupaten Musi Banyuasin. Minyak tersebut kemudian diproses kembali dengan menambahkan sejumlah zat agar warnanya menyerupai solar industri asli.

“Minyak olahan tersebut sebelum dijual dilakukan pengolahan kembali dengan ditambahkan zat-zat tertentu sehingga warnanya menyerupai BBM solar industri asli (Pertamina),” ujar Irhamni.

Setelah diproses, minyak tersebut didistribusikan menggunakan truk tangki bertuliskan PT Ratiga Abdi Meksa ke sejumlah perusahaan kontraktor pertambangan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Perusahaan yang disebut dalam keterangan penyidik meliputi PT Rasita Anugrah Mulia (RAM), kontraktor di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Bara Sentosa Lestari; PT Kalimantan Prima Persada (KPP), kontraktor di IUP PT Triaryani; PT Antam Resourcindo (AR), kontraktor di IUP PT Banyan Koalindo Lestari; serta PT Pasific Asia Logistik (PAL), subkontraktor PT Gericon di IUP PT Gorby Putra Utama.

Irhamni menyebut, berdasarkan hasil penyidikan, PT Ratiga Abdi Meksa tidak memiliki izin usaha pengolahan maupun izin usaha niaga umum minyak dan gas bumi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain 26.000 liter solar olahan, polisi menyita dua truk tangki Mitsubishi Fuso Canter bernomor polisi BG 8129 QA dan BG 8302 QA, satu truk Mitsubishi Fuso HD125PS bernomor polisi B 9001 FDF, serta sejumlah barang bukti lain.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement