"Lembaga keuangan asing yang memfasilitasi akses Iran ke sistem keuangan global, termasuk dengan menyediakan layanan finansial kepada bank-bank Iran atau anak perusahaan atau cabang mereka di negara ketiga, berisiko dikenai sanksi karena beroperasi di atau mendukung sektor-sektor ekonomi Iran yang dikenai sanksi," kata departemen itu.
Bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain larangan membuka atau memelihara rekening korespondensi AS. (Wahyu Dwi Anggoro)