POJK pertama disiapkan untuk memuat pedoman mengenai skema peralihan bertahap aktivitas transaksi mineral serta komoditas unggulan ke BMKS.
Sementara itu, POJK kedua menjadi acuan legal formal dalam mengatur teknis pengoperasian dan penyelenggaraan BMKS. Tidak terbatas pada aspek regulasi semata, otoritas pengawas keuangan ini juga secara paralel mematangkan elemen operasional internal seperti penyusunan formasi SDM, anggaran, hingga struktur organisasi BMKS.
Menyangkut komoditas serta jenis mineral apa saja yang akan diperdagangkan di platform BMKS kelak, Kiki menyebutkan soal klasifikasi tersebut secara resmi bakal tertuang dalam Perpres BMKS.
Meski OJK beserta tim perumus telah melakukan inventarisasi awal terhadap ragam komoditas potensial, keputusan finalnya tetap harus merujuk pada beleid kepresidenan yang akan datang.
“Sedangkan untuk jenis-jenis mineral dan juga komoditas strategis, akan ditetapkan dalam Perpres. Jadi kita tunggu saja nanti Perpres-nya seperti apa, dan kami akan menyampaikan," kata Kiki.
(Rahmat Fiansyah)