sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Rancang 2 Aturan Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS)

Market news editor Rohman Wibowo
15/08/2026 06:55 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang dua Peraturan OJK (POJK) untuk mendukung operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
OJK tengah merancang dua Peraturan OJK (POJK) untuk mendukung operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). (Foto: Dok. OJK)
OJK tengah merancang dua Peraturan OJK (POJK) untuk mendukung operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). (Foto: Dok. OJK)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang dua Peraturan OJK (POJK) untuk mendukung operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Aturan ini akan menjadi dasar pembentukan BMKS yang ditargetkan beroperasi pada 1 Januari 2027.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta agar BMKS segera beroperasi sesuai target awal tahun depan. Sementara itu, seluruh peraturan terkait penyelenggaraan BMKS paling lambat diterbitkan pada 17 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, OJK terus berkomunikasi dengan Danantara Indonesia dalam menyusun cetak biru (blueprint) pendirian bursa komoditas tersebut.

“Kami memang sudah melakukan diskusi yang sangat intensif ya. OJK, kemudian dengan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dan juga dengan Danantara, terkait tahapan-tahapan persiapan untuk BMKS," kata Friderica di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini memaparkan, fokus utama OJK dari sudut pandang regulasi BMKS saat ini tertuju pada penyusunan dua aturan turunan. Kedua POJK disusun sambil menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait BMKS.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement