IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten konglomerasi terkait pelanggaran transaksi saham.
Ketiga emiten tersebut yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar Rp1,5 triliun, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) Rp500 miliar, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) Rp100 miliar.
"OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau USD83,3 juta kepada DSSA, Rp500 miliar atau USD27,8 juta kepada BREN, serta Rp100 miliar atau USD5,6 juta kepada CUAN," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026).
Hasan menjelaskan, dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan dugaan tindak pidana manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.
Sementara itu, dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa penjatahan saham dalam penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) kedua emiten tersebut telah direncanakan untuk pihak-pihak tertentu yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
OJK juga menemukan adanya upaya menyamarkan identitas dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Akibatnya, pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar.
"OJK menemukan fakta berupa tindakan yang direncanakan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana terdapat pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan," ujar Hasan.
Menurut OJK, praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA serta praktik pemesanan saham BREN dan CUAN tersebut.
(DESI ANGRIANI)